Charly Setia Band Kembali Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelapor dari Yayasan Bakti Anak Negeri.

oleh Arya Prakasa diperbarui 28 Sep 2016, 17:53 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 17:53 WIB
Charly van Houten
Charly van Houten. Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com

Liputan6.com, Bandung - Vokalis Setia Band Charly Van Houtten kembali dilaporkan ke Kepolisian Polda Jawa Barat. Sama dengan sebelumnya, pelantun tembang 'Puspa' ini dilaporkan dengan dugaan penipuan atas kerjasama proses arransmen, mixing, dan mastering album 'Ketika Cinta Jatuh Cinta'.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelapor dari Yayasan Bakti Anak Negeri beralamat di Kabupaten Bandung. Yayasan ini bekerjasama dengan Charly untuk arransemen 13 lagu. Namun, kontrak kerjasama kedua belah pihak diduga tidak berjalan lancar.

"Kedua pihak kerjasama untuk kompilasi 12 lagu dan satu lagi dari pelapor. Terlapor (Charly) mendapat imbalan jasa sebesar Rp 300 juta," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (28/9/2016).

Yusri menambahkan, merasa tidak sesuai dengan kontrak kerjasama, Yayasan Bakti Anak Negeri akhirnya melaporkan ke Polda Jabar.

"Jadi total kerugiannya Rp 309 juta. Karena merasa dirugikan, yayasan itu melapor ke Polda Jawa Barat," ucap Yusri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya