Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi dua praperadilan dua tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka yang mengajukan praperadilan itu, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan bekas Ketua DPD RI Irman Gusman.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pihaknya siap 'melawan' praperadilan Nur Alam dan Irman Gusman yang menitikberatkan pada status tersangka keduanya. Untuk menghadapi itu, kata Yuyuk, KPK juga sudah menyiapkan segala yang diperlukan, di antaranya dokumen yang sesuai dengan materi gugatan.
"Biro hukum KPK sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016).
Advertisement
Ia mengaku, amunisi tersebut siap digunakan untuk menghadapi praperadilan Irman Gusman dan Nur Alam. Menurut Yuyuk, KPK sudah 'kenyang' pengalaman sejak praperadilan ramai digunakan para tersangka dalam kurun beberapa tahun terakhir. Karenanya, pengalaman itu juga jadi bahan pelajaran agar KPK tak kembali kalah dalam praperadilan.
Sebelumnya eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dan eks Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajudin bebas dari jeratan hukum usai menang di praperdilan.
"Kan ini juga bukan praperadilan pertama yang dihadapi KPK, jadi kami siap menghadapi praperadilan ini," ujar Yuyuk.
Nur Alam merupakan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah pada 2008-2014.
Sementara Irman Gusman merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.