Ketua DPR RI Ikuti Program Tax Amnesty

Ketua DPR RI, Ade Komarudin mempergunakan momentum hari terakhir program Tax Amnesty dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).

oleh Liputan6 diperbarui 30 Sep 2016, 18:37 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 18:37 WIB
Ketua DPR RI Ikuti Program Tax Amnesty
Ketua DPR RI, Ade Komarudin mempergunakan momentum hari terakhir program Tax Amnesty dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI, Ade Komarudin mempergunakan momentum hari terakhir program Tax Amnesty dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH). Penyampaian SPH itu dikarenakan adanya perubahan kebijakan atau aturan yang menyebabkan perbedaan persepsi antara Ketua DPR sebagai wajib pajak (WP) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Saat itu ada beberapa dokumen yang belum diselesaikan saat penyampaian SPT pada tahun-tahun sebelumnya. Akom, begitu Ade Komarudin biasa disapa, menggunakan momentum tax amnesty ini untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Hari ini saya mengikuti Program tax amnesty dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta). Hal ini sebagai wujud warga negara yang taat pajak. Untuk Kepentingan nasional, program tax amnesty ini harus sukses,” ungkap Akom Jumat (30/9).

Sebagai Ketua DPR, lanjut Akom, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anggota DPR RI untuk menggunakan momentum ini (tax amnesty) dengan sebaik-baiknya. Karena menurutnya, kesuksesan tax amnesty merupakan kesuksesan bersama seluruh bangsa Indonesia.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya