Polri Dalami Pamen Polda Metro Perayu Jessica Wongso

Meski demikian, pihaknya tak mau terburu-buru menindaklanjuti informasi tersebut. Sebab, persidangan belum tuntas.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Sep 2016, 20:21 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 20:21 WIB
20160422-Polri Beberkan Foto Proses Pemulangan Terpidana Kasus Bank Century
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4). Sebelum menjalani hukuman, Hartawan Aluwi melarikan diri ke Singapura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku sempat dirayu seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya ketika diperiksa sebagai tersangka.

Dari keterangan Jessica di persidangan, Rabu  28 September, perwira yang merayunya adalah Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan yang kini menjabat Wadir Krimum Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan tidak akan tinggal diam. Menurut Boy, pihaknya akan mendalami informasi tersebut.

"Berkaitan dengan adanya hal-hal tersebut itu, ya itu nanti akan dilihat tentu menjadi sebuah informasi yang perlu kita dalami lebih jauh lagi," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Boy berharap apa yang disampaikan Jessica dalam persidangan terkait perilaku pamen Polda Metro Jaya itu didasari suatu kejujuran. Tidak dilebih-lebihkan.

"Yang terpenting kita berharap dalam memberikan kesaksian, keterangan, dalam kondisi terdakwa benar-benar dilandaskan apa yang dia alami dan dia ketahui. Dan benar-benar dilandaskan kejujuran," ucap Boy.

Meski demikian, pihaknya tak mau terburu-buru menindaklanjuti informasi tersebut. Sebab, persidangan belum tuntas.

"Nanti kita lihat. Yang terpenting sekarang menggeluti dan menghormati proses persidangan dulu. Kita berikan kesempatan pada majelis hakim untuk menuntaskan persidangan," pungkas Boy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya