Ketuanya Dicokok KPK, DPD Tetap Ingin Kewenangannya Diperkuat

Dukungan penguatan DPD telah didapatkan dari beberapa partai politik yang disambangi yaitu Golkar, PKS, PPP, Demokrat, Hanura, dan PKB.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Okt 2016, 08:51 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2016, 08:51 WIB
20160920-Sidang-paripurna-luar-biasa-BK-DPD-RI-Jakarta-Farouk-Muhammad-AM-Fatwa-Gusti-Kanjeng-Ratu-Hemas-HA
Ketua BK DPD AM Fatwa membacakan surat resmi pemberhentian Irman Gusman saat sidang paripurna luar biasa, Jakarta, Selasa (20/9). Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jaksel, Sabtu (17/9) dini hari. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tepat di tahun ke-12 berdiri, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus menghadapi kasus yang besar. Irman Gusman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap kuota impor gula.

Meski demikian, Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengatakan, hal tersebut tidak menyurutkan langkah lembaganya untuk terus berjuang agar penguatan kewenangan DPD melalui amandemen UUD 1945. Menurut dia, dukungan penguatan DPD telah didapatkan dari beberapa partai politik yang disambangi yaitu Golkar, PKS, PPP, Demokrat, Hanura, dan PKB.

"Tanggapan mereka cukup baik, PKS masih seperti tahun 2007 dulu yang mengatakan bahwa DPD harus didukung di tingkat nasional," ujar Hemas dalam diskusi di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Oktober 2016.

Dijelaskan dia, idealnya DPD bisa duduk bersama DPR dan pemerintah untuk membahas persoalan daerah. "Kita akan terus berjuang agar agenda besar ini bisa masuk dalam muatan amandemen," jelas Hemas.

Sementara, Wakil Ketua DPD Farouq Muhammad menyampaikan, penguatan kewenangan DPD bukanlah untuk kepentingan ataupun persoalan DPD semata, tetapi juga untuk kepentingan bangsa dan negara.

Negara menurut dia, telah memiliki konfigurasi sistem ketatanegaraan sejak reformasi, yaitu melahirkan DPD, tapi lembaganya dibuat tumpul.

"Padahal ide gagasan pembuat kebijakan bukan itu, tapi sampai di Senayan direduksi, seperti terlihat di Pasal 22C dan 22D," ucap Farouq.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya