Pemerintah Akan Keluarkan Paket Kebijakan Hukum, Apa Isinya?

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, paket hukum dan politik tersebut akan dibicarakan melalui rapat terbatas dalam waktu dekat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Okt 2016, 07:11 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2016, 07:11 WIB
Ilustrasi Paket Kebijakan Hukum
Ilustrasi Paket Kebijakan Hukum

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggodok format paket kebijakan hukum yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Setiap kementerian/lembaga terkait masih terus memberikan masukan untuk penyempurnaan paket kebijakan ini.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pembahasan tersebut akan dibicarakan lebih dalam melalui rapat terbatas dalam waktu dekat. Presiden sudah menugaskan Menko Polhukam Wiranto untuk menyusun ini semua.

"Berbagai hal. Berkaitan dengan hukum, politik, polhukam lah," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.

Reformasi melalui paket kebijakan hukum ini juga berlaku untuk perundang-undangan beserta turunannya. Tentu kaitannya dengan masalah utama di bidang hukum yang selama ini dihadapi Indonesia.

"Satu mengenai stabilitas politik. Kedua berkaitan dengan bagaimana sistem demokrasi itu bisa berjalan dengan lebih baik. Ketiga berkaitan dengan persoalan yang dengan kita hadapi sekarang yaitu narkoba, dan seterusnya," jelas politisi PDIP itu.

Sementara, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengaku Jokowi memintanya untuk merumuskan paket kebijakan hukum ini. Nantinya, draf yang dibuat Menko Polhukam dan KSP akan disatukan. Keduanya akan ditambah dengan masukan dari berbagai instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumham.

"Fokusnya, satu reformasi kelembagaan, menyangkut soal kejaksaan dan kepolisian. Lalu, yang kedua, penanganan kasus. Yang ketiga, pembenahan pembuatan regulasi. Fokusnya ketiga aspek itu dahulu," Teten menjelaskan.

Paket itu bisa saja dikeluarkan secara bersamaan atau terpisah sesuai dengan situasi yang tengah membutuhkan solusi cepat. Hanya saja, revisi undang-undang dan pembentukan badan baru belum masuk dalam paket kebijakan hukum itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya