Liputan6.com, Jakarta - Perwira menengah berinisial KPS diduga memeras terpidana kasus narkoba Chandra Halim alias Akiong. pamen bernisial KPS terancam diberhentikan, bila terbukti melakukan perbuatan pidana.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan KPS bahkan bisa diproses secara hukum. Menurut dia, sanksi tegas ini tak hanya berlaku untuk KPS. Sanksi tersebut juga untuk seluruh anggota Polri.
Baca Juga
"Oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang kerap terjadi. Yang terpenting, institusi sudah punya sistem punish dan reward, siapa yang berbuat dia bertanggung jawab. Jadi ya, semua mekanisme umum yang berlaku pada anggota," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Advertisement
"Risikonya dia diberhentikan, diproses hukum, diajukan ke pengadilan," sambung dia.
Dia menambahkan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih menyelidiki kasus tersebut. KPS pun masih berstatus sebagai terperiksa.
"Sudah jalan di Propam ya berkaitan dengan masalah itu. Propam masih periksa. Dia dalam pemeriksaan terperiksa otomatis pekerjaannya sebagai penyidik narkoba terhambat," ucap Boy.
Sebelumnya, dugaan KPS memeras terpidana kasus narkoba Chandra Halim alias Akiong terungkap ketika Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri menelusuri kebenaran testimoni mendiang terpidana mati Freddy Budiman.
Anggota TPFG Effendi Ghazali mengatakan tim tidak menemukan adanya aliran dana Rp 90 miliar dari almarhum gembong narkoba Freddy Budiman. Tim justru menemukan aliran dana Rp 668 juta dari Chandra Halim kepada perwira menengah di Polri.
"Kami menemukan aliran dana tapi bukan dari Freddy Budiman. Kami menemukan satu aliran dan dan ini bisa dijadikan bukti awal dan sudah diakui oknum (anggota Polri) waktu itu sebagai penyidik sekarang dia pamen dan sudah ditangani oleh Divisi Propam," kata Effendi saat memberikan keterangan persnya di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2016.