Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dirjen Laut Kementerian Perhubungan. Ketiganya merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di sana.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, mengatakan 3 PNS itu, salah satunya, berinisal ES yang merupakan Ahli Ukur Ditjen Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Kemudian MA, Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. Yang terakhir, AR seorang PNS yang bertugas di loket pelayanan.
"Jadi tiga PNS yang sudah kita tahan dan kita tetapkan menjadi tersangka," ucap Iriawan di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Sementara itu, tiga orang lain yang juga ditangkap pada Selasa 11 Oktober 2016, masih menjadi saksi. Salah satunya, pengusaha. Sisanya petugas honorer, yang masih menjalani pemeriksaan.
"Kita belum menetapkan menjadi tersangka, karena (pengusaha itu) beralasan memberikan uang tersebut terpaksa. Kalau tidak diberikan, maka tidak keluar izinnya. Jadi kita akan koordinasi dulu dengan jaksa, apakah ini gratifikasi atau tidak," ungkap Iriawan.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Jadi ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Iriawan.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp 68 juta dari meja MS, Rp 16 juta dari meja ES. Selain itu delapan buku rekening dengan nama yang berbeda-beda, dengan total saldo Rp 1 miliar di meja MS.