Usut Kasus Pungli di Kemenhub, Polri Gandeng KPK

Khusus kasus korupsi, kata Tito, Kepolisian selalu berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu agar mendapat supervisi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Okt 2016, 12:15 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 12:15 WIB
20161011-OTT-Kemenhub-Jakarta-Jokowi-Tito-Karnavian-FF
Kapolri Jendral Tito Karnavian saat tiba di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Polda Metro Jaya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kemenhub terkait praktek pungli perizinan kapal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap tangan enam pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp 34 juta di lantai 6 dan Rp 61 juta di lantai 12 gedung Kemenhub.

Untuk mengusut kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Tito mengaku sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.

"Saya kira iya, mengenai kasus tertentu. Jangan salah, kalau kami menangani kasus mengenai korupsi pasti SPDP kami serahkan ke KPK," ucap Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Khusus kasus korupsi, kata Tito, Kepolisian selalu berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu agar mendapat supervisi.

"Kami tetap melakukan koordinasi. KPK pun bisa memberikan supervisi kepada Polri," ungkap Tito.

Menurut dia, kerja sama yang dibangun bukan kali ini saja. Dia mengaku, sering bekerja sama dengan KPK.

"Kalau memang ada satu operasi yang kami anggap memerlukan kerja sama dengan KPK, kami pun bisa kerja sama. Kami sangat welcome. Kami (Polri-KPK) juga biasa diskusi-diskusi tertentu. Sangat besar kemungkinan melakukan joint investigation," pungkas Tito.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya