Liputan6.com, Jakarta - Nota pembelaan atau pleidoi tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menyoroti masalah rekaman kamera CCTV di Kafe Olivier, Jakarta Pusat. Mereka menilai, CCTV yang turut dihadirkan sebagai bagian dari persidangan itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Hal itu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 September 2016 lalu. Putusan tersebut terkait uji materi soal kasus perekaman Setya Novanto.
Selain itu, kuasa hukum juga menganggap CCTV yang diputar oleh saksi ahli digital forensik Muhammad Nuh, tidak sesuai prosedur.
Advertisement
"(Nuh) Tidak dapat menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyerahan barang bukti CCTV. Maka tidak dapat diketahui asal usul dan bagaimana cara pengambilan CCTV tersebut," turur Pengacara Jessica, Sordame Purba ketika membacakan pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/10/2016).
Bukan hanya Nuh, Sordame juga menyebut jaksa tidak mampu menunjukkan BAP penyerahan CCTV kepada Nuh. Menurut dia, CCTV tersebut diperoleh secara ilegal.
Sebab itu, tim kuasa hukum kembali menilai keasliannya CCTV itu diragukan. Tidak ada yang bisa memastikan CCTV itu bebas dari rekayasa.
"Sudah sepatutnya barang bukti CCTV tersebut ditolak. Karena tidak sesuai prosedur. Tidak punya kekuatan pembuktian," Sordame menjelaskan.
Jaksa Ardito Muwardi sempat menjawab keberatan tim kuasa hukum Jessica. Menurut Ardito, CCTV Kafe Olivier tetap bisa dijadikan sarana pembuktian.
Kemudian, jika CCTV itu dikaitkan dengan putusan MK, Ardito menyatakan itu jelas berbeda konteks. Kasus mantan Ketua DPR itu mengacu pada perekaman yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti.
"Dan itu tidak bisa tanpa ada persetujuan penegak hukum. Konteksnya kasusnya Setya Novanto waktu itu," Ardito menerangkan.
Adapun CCTV Kafe Olivier, menurut Ardito tentu berbeda. CCTV Olivier hanya sebagai sarana pendukung pembuktian. "Ketika ada persesuaian rekaman CCTV dengan keterangan saksi," Ardito memungkasi.