Liputan6.com, Jakarta - Belasan slogan anti suap terpampang di lantai enam gedung Kementerian Perhubungan. Tapi hal ini tidak membuat takut pegawai di kementerian ini melakukan pungutan liar.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (12/2016), penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan pungutan liar di loket pelayanan perhubungan laut Kemenhub, Selasa 11 Oktober 2016.
Enam orang yang terdiri dari dua PNS, tiga petugas honorer dan satu pihak swasta ditangkap. Polisi juga menyita uang Rp 34 juta di lantai 6 serta Rp 61 juta dan Rp 1 miliar dalam bentuk tabungan di lantai 12.
Advertisement
Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran Santa Lusiana di Cawang, Jakarta Timur, disebut-sebut sebagai salah satu pemberi suap. Pihak sekolah mengakui memberi uang Rp 4,5 juta, lebih besar 1 juta dari yang seharusnya diberikan untuk mendapatkan 35 buku pelaut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga kasus pungli di Kemenhub merupakan bagian dari korupsi birokrasi dengan melibatkan pejabat yang lebih tinggi.
Korupsi birokrasi dengan modus pungli juga terjadi di instansi pemerintah lainnya yang terlibat langsung melayani masyarakat.
Untuk memberantas pungutan liar, pemerintah telah membentuk satgas pemberantasan pungli layanan publik. Seperti dalam pengurusan SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan perkara tilang.
Pemerintah juga akan membuat sistem pelaporan online, sehingga masyarakat bisa langsung melaporkan praktek pungli yang dialami.