Ahok Siapkan Rp 89 Miliar Bantu Warga Urus Sertifikat Tanah

Ahok berharap dalam satu tahun, seluruh bidang tanah di Jakarta sudah terdaftar dan apabila tidak ada sengketa bisa mendapatkan sertifikat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Okt 2016, 00:35 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 00:35 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh bidang tanah di DKI Jakarta memiliki sertifikat pada 2017.

Hal itu diungkapkan Menteri ATR Sofyan Djalil usai penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/ BPN dengan Pemprov DKI tentang legalisasi aset dan penanganan permasalahan tanah DKI Jakarta.

"Ini bagian dari program nasional pemerintah untuk melegalisasi aset di republik ini. Untuk legalisasi aset semua tanah di Jakarta yang belum ada sertifikat, kita akan melakukannya dalam setahun dari sekarang," ujar Sofyan di Kementerian ATR/BPN Jakarta, 13 Oktober 2016.

Untuk mewujudkannya, BPN akan mengangkat 3.000 juru ukur untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah aset negara maupun tanah warga.

"Sampai 2017 kita akan mengangkat 2.500-3.000 juru ukur bersertifikat. Sehingga mengukur tanah tidak jadi masalah," ujar Sofyan. 

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Pemprov DKI juga telah menyediakan dana APBD sebesar Rp. 89 miliar untuk membantu warga yang tak mampu membuat sertifikat tanah.

Harapnya dalam satu tahun, seluruh bidang tanah di Jakarta sudah terdaftar dan apabila tidak ada sengketa bisa mendapatkan sertifikat.

"Anggaran sekitar Rp 89 miliar. Kalau warga mampu bayar juru ukur sendiri, bisa langsung bawa ke BPN urus sertifikat,"ujar Ahok.

Hapus BPHTB

Selain itu, Pemprov DKI juga akan menghapus Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk pendaftaran pertama kali bidang tanah bernilai 2 miliar ke bawah.

Sehingga, warga yang memiliki bangunan dengan nilai  jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar bisa mengurus sertifikat lahan dan hanya membayar biaya sertifikat saja.

"Kita akan buka PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Yang paling berat itu BPHTB bukan bukan biaya ukurnya. Tolong masyarakat jangan lagi lewat calo, kita pasti akan bantu," pungkas Ahok.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya