Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) di Kemendagri pada 2011-2012. Kali ini, komisi antirasuah itu memeriksa tersangka Sugiharto. Ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya semenjak dia ditahan Rabu 19 Oktober 2016.
Pantuan Liputan6.com, Jumat (21/10/2016), Sugiharto tak lagi menggunakan kursi roda saat keluar dari mobil tahanan.
Seorang pengawal tahanan membantunya turun dari mobil dengan menopang tangan kanannya. Kemudian, dia berjalan ke lobi KPK menggunakan tongkat.
Advertisement
Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri itu, tidak menjawab pertanyaan mengenai kondisi kesehatannya. Dia terus berjalan masuk ke gedung KPK.
Sebelumnya, pengacara Sugiharto, Susilo Aribowo mengatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan kliennya. Sebab, kliennya menderita sakit di bagian otak. Meski pada dasarnya, masih mampu menjawab pertanyaan.
"Tadi rekam medis, takso plasma. Ada kencing manis juga. Sangat ganggu penyakit di otak atau takso plasma ini, karena kadang lost memory, kadang kolaps. Beliau mampu (jawab), tetapi fisik karena sakit manusiawi, kami keberatan penahan ini," ujar Susilo.
Dia menyampaikan, KPK juga bertanggung jawab dengan melakukan perawatan dan pemeriksaan medis secara berkala terhadap Sugiharto selama menjalani penahanan. Walaupun, pihak keluarga juga tetap menyediakan perawatan medis kepada Sugiharto.
"Sudah diperiksa dokter KPK, prinsipnya sudah tanya seluruh penyakit. Tentu mereka akan memberikan harapan, dan kami juga akan beri perawatan bagi Pak Sugiharto selama ditahan," tandas Susilo.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.