Hotman: Saya Tidak Katakan Jessica Bukan Pembunuh Mirna, tapi...

Tidak adanya alat bukti akan menyulitkan pembuktian terdakwa bersalah dalam persidangan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Okt 2016, 14:24 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2016, 14:24 WIB
20161020- Sidang Ke-31 Jessica Kumala Wongso Mengaku Difitnah Jaksa-Jakarta- Helmi Afandi-0
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kembali menjalani persidangan ke-31 di PN Jakpus, Kamis (20/10). Jessica menyampaikan pembelaan atas jawaban JPU dengan agenda pembacaan duplik. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara gaek Hotman Paris Hutapea berbicara mengenai kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menurut dia, kasus tersebut kurang cukup bukti untuk menentukan Jessica bersalah dalam kematian teman satu kampusnya di Australia tersebut.

"Saya enggak mengatakan bahwa Jessica bukan pembunuh, tapi istilah yang tepat belum cukup bukti," ungkap Hotman ketika berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

"Kalau dari segi bukti-bukti, jelas-jelas Anda bisa lihat sendiri bahwa memang tidak ada bukti. Dari ilmu hukum yang saya pelajari, kalau bukti tidak ada, maka tidak boleh menghukum seseorang," dia menambahkan.

Tidak hanya itu, Hotman bahkan rela memberikan supercar Lamborghini barunya kepada saksi ahli racun yang berani bertemu dengannya dan mengatakan kapan waktu persisnya Jessica menaruh sianida di kopi Mirna.

"Saya setuju dengan Wapres JK bahwa memang sebagaimana dia bilang kemarin, apabila diikuti proses persidangan sampai hari ini, tidak ada saksi, tidak ada bukti yang membuktikan bahwa Jessica yang menaruh racun, bahkan sampai hari ini dua ahli racun yang bergaya seperti peramal enggak berani menghadapi saya, makanya saya tawarkan hadiah Lamborghini," ujar Hotman.

Saksi Ahli Racun Tak Objektif

Hotman kemudian menjelaskan bahwa dua saksi ahli racun yang hadir dalam sidang Jessica sebelumnya telah melakukan tes tiga bulan setelah kematian Mirna, yaitu pada 11 April. Dan dua saksi ahli racun menyebut racun dimasukkan dalam kopi Mirna pada pukul 16.30 WIB.

"Itu benar-benar ahli racun sudah tidak objektif, tapi menyesuaikan pendapatnya dengan isi surat dakwaan. Itu yang tidak bisa saya terima karena sebagai warga Indonesia saya berhak menentang ketidakbecusan itu," ujar Hotman.

Dia menegaskan, hanya Tuhanlah yang tahu kapan racun dimasukkan ke dalam kopi Mirna. Tidak ada satu pun orang dan ilmu yang bisa menyebutkan hal itu.

"Berani ngaku dia kalau pendapatnya dia (saksi ahli racun) salah? Karena kalau sudah tiga bulan racun dalam kopi, hanya Tuhan yang tahu kapan jam dan waktu racun tersebut dimasukkan ke kopi. Enggak ada ilmu apa pun yang bisa mengatakan jam berapa. Jadi pendapat JK kemarin itu sudah sangat tepat," Hotman menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku mengikuti persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang diduga diracun oleh Jessica Kumala Wongso.

Dia mengatakan, dari proses pemeriksaan, ditemukan bahwa tak seorang pun yang melihat Jessica Kumala Wongso menuangkan racun ke kopi yang disajikan untuk Wayan Mirna Salihin.

"Tidak ada orang yang melihat satu orang masukan racun di minum oleh Mirna," kata JK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya