KPK Periksa Mantan Menkes Siti Fadilah dalam Kasus Alkes

Siti Fadilah Supari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Okt 2016, 12:20 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 12:20 WIB
20150909- Eks Menkes Siti Fadilah Supari-Jakarta
Menkes Era SBY, Siti Fadilah Supari saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi Alkes Flu Burung, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Siti Fadilah diperiksa terkait dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Siti diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Ya (diperiksa) sebagai tersangka," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Siti yang memenuhi panggilan KPK membantah turut terlibat dalam kasus ini.

"Jadi ini saya dituduh menerima, tetapi yang memberi tidak jelas. Siapa yang memberi? Kapan saya diberi? Tanggal berapa saya diberi? Itu tampaknya yang tidak detail," ucap Siti.

Dalam dakwaan untuk Ratna Dewi Umar disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung 2006, Siti Fadilah Supari selaku Menkes disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dari PT Prasasti Mitra.

Kemudian dalam dakwaan untuk mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 ini ditangani oleh Polri. Kemudian oleh Polri dilimpahkan dan ditangani KPK.

Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya