Derita Kanker Hati, Sutan Bhatoegana Dirawat di Rumah Sakit

Sebelum dirujuk ke RS Medistra, Soetan dirawat di RS Hermina Arcamanik, tidak jauh dari Lapas Sukamiskin.

oleh Oscar FerriAndrie Harianto diperbarui 25 Okt 2016, 13:55 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2016, 13:55 WIB
20150819-Divonis 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana Ajukan Banding-Jakarta
Terdakwa suap SKK Migas dan Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana bersiap menjalani sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8). Majelis Hakim memvonis Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara 10 Tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Sutan Bhatoegana dilarikan ke rumah sakit. Politikus Partai Demokrat yang menghuni Lapas Sukamiskin ini menderita kanker hati.

Hal itu dinyatakan Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko. Menurut dia, Sutan semula dirawat di RS Hermina Arcamanik.

"Karena kondisinya makin buruk, yang bersangkutan dirujuk ke Rumah Sakit Medistra, Jakarta," kata Dedi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (25/10/2016).

Sutan dirujuk per tanggal 11 Oktober 2016. Informasi yang diterima Kalapas, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat di Bogor.

"Biar dekat dengan keluarganya," kata Dedi.

Hukuman Sutan Diperberat

Pada 13 April lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sutan Bhatoegana. Selain menolak, MA juga memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Seperti dilansir laman resmi www.mahkamahagung.go.id, Selasa 27 September 2016, MA membeberkan pidana korupsi Sutan sehingga Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar itu memperberat hukuman Sutan.

Pertama, Sutan selaku pemegang amanah dan pemangku kekuasaan elektoral seharusnya memberikan contoh kepada rakyat untuk menjauhi dan menolak terlibat dalam perbuatan transaksional yang bersifat koruptif.

"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi politik," ucap Majelis Hakim Kasasi dalam pertimbangan putusan kasasi seperti dikutip dalam laman MA.

Kedua, Sutan menerima pemberian satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G warna hitam dari Yan Ahmad Suep selaku Direktur PT Dara Transindo Eltra. Sutan juga menerima uang tunai sejumlah US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini.

Dia juga terbukti menerima satu unit tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri.

Ketiga, Sutan menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Menteri ESDM, Jero Wacik. Sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa alat bukti, yaitu keterangan saksi Waryono Karno yang keterangannya mempunyai hubungan dengan keterangan saksi Didi Dwi Sutrisnohadi, Sri Utami dan saksi Dwi Hardhono yang pada pokoknya menerangkan pemberian Rp 50 juta tersebut merupakan bentuk apresiasi atau perhatian atas kedatangan Sutan ke kantor Kementerian ESDM.

Dosa keempat, Sutan selaku Anggota/Ketua Komisi VII DPR RI yang telah dikenal luas masyarakat Indonesia harusnya seirama dengan program pemerintah yang telah mencanangkan pemberantasan korupsi.

Dosa terakhir, Sutan telah melanggar hak-hak asasi ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia, karena perbuatan Sutan melakukan korupsi yang telah merugikan negara menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat.

Atas pertimbangan dosa-dosa Sutan itu, Majelis Hakim Kasasi memutuskan memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sutan juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Sutan juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 50 juta dan US$ 7.500 kepada negara. Kemudian tanah dan bangunan di Jalan Kenanga (Medan, Sumatera Utara) dan mobil Toyota Alphard 2.4 AT Type G dirampas negara. Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya