Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah memasuki tahap akhir.
Sidang ke-32 ini digelar dengan agenda pembacaan vonis. Nasib Jessica terkait kasus 'kopi sianida' bakal diputus hari ini, Kamis (27/10/2016).
Baca Juga
Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya siap menghadapi vonis yang bakal dibacakan majelis hakim. Tidak ada persiapan khusus dari kubu Jessica dalam menghadapi sidang vonis ini.
Advertisement
"Kita kan hanya menunggu keputusan hakim. Kemarin ketemu Jessica, ya dia bilang siap-siap mental saja untuk menghadapi apa yang terjadi," ucap Otto kepada wartawan, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.
Otto mengungkapkan bahwa, Jessica tetap yakin dirinya tidak bersalah sebagaimana didakwakan sebagai pembunuh Mirna. Jessica pun optimistis dirinya akan diputus bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya tanya Jessica, dia bilang 'saya yakin bebas, sebab saya tidak bersalah'," kata Otto menirukan ucapan Jessica.
Otto lantas menanyai Jessica dengan adanya kemungkinan lain pada perkaranya. Namun Jessica enggan berandai-andai dan tetap menegaskan dirinya tak melakukan apa yang dituduhkan selama ini.
"Dia bilang, 'bagi saya nggak ada kemungkinan-kemungkinan lain, hanya ada satu pilihan buat saya ya bebas'," Otto kembali menirukan ucapan Jessica.
Jessica akan melakukan upaya banding jika majelis hakim memutus dirinya bersalah. Bahkan jika vonis hanya hukuman penjara selama sehari pun, Jessica tetap akan mengajukan banding.
"Saya bilang, kalau dihukum satu hari kan enak bisa langsung bebas. Tapi dia bilang, 'apa gunanya hidup kalau saya jadi pembunuh, karena walau pun sehari kan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu," kata Otto menirukan ucapan Jessica lagi.
Tak Takut Dampak Banding
Otto mengungkapkan, Jessica tidak takut jika upaya banding tersebut justru akan berdampak pada hukumannya yang semakin berat. Sebab, upaya tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
"Dia (Jessica) nggak mikirin itu. Yang dia pikir, kalau terima (tidak banding) berarti dia terima disebut pembunuh. Padahal dia mengaku tidak melakukan itu," ucap Otto.
Otto menegaskan, dirinya akan tetap mendampingi Jessica sebagai penasihat hukum sekalipun majelis hakim memvonisnya bersalah. Otto akan mendampingi Jessica memperjuangkan keadilan melalui upaya-upaya hukum setelahnya.
"Ya saya akan tetap (jadi penasihat hukum Jessica)," kata mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.
Jessica akhirnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica sendiri telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.