Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Kontras, Setara dan beberapa LSM lainnya menyesalkan hilangnya dokumen asli hasil tim pencari fakta (TPF) Munir. Dokumen tersebut sebelumnya sudah diserahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (27/10/2016), menurut koalisi hilangnya dokumen negara harus diusut tuntas dan sesuai hukum yang berlaku. Hal itu juga dianggap bisa dikenai tindak pidana penjara.
Koalisi ini juga menyoroti pernyataan mantan menteri sekretaris negara Sudi Silalahi yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.
Advertisement
Sedangkan Kepala BIN saat itu, Hendropriyono memang belum diperiksa maupun diproses secara hukum. Untuk itu mantan anggota TPF Hendardi berharap Presiden Joko Widodo bisa menindaklanjuti kasus Munir tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi memastikan salinan kopian hasil TPF Munir telah diterima pada Rabu 26 Oktober 2016 melalui kurir. Salinan kopian itu telah dikonfirmasi pada ketua TPF saat itu bahwa salinan kopian adalah sama dengan aslinya.
Munir meninggal di atas pesawat Garuda Indonesia yang hendak membawanya ke Belanda untuk melanjutkan pendidikannya. Hasil forensik menyatakan Munir meninggal karena racun arsenik yang masuk dalam tubuhnya.