Kata Menkumham soal Dokumen TPF Munir

Presiden Jokowi telah meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencari dokumen asli TPF Munir.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Okt 2016, 23:25 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 23:25 WIB
20161026-Bahas Peta Reformasi Hukum, Menkumham Kumpulkan Pakar-Yoppy
Menkumham Yasonna Laoly dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki saat diskusi Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, Rabu (26/10). Menkumham mengumpulkan pakar hukum untuk menyusun program dan strategi reformasi regulasi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta ‎Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan menanggapi lebih jauh soal dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir. Ia menuturkan jika TPF Munir menjadi urusan Jaksa Agung.

"Enggak (Menkumham tidak simpan dokumen TPF). Biar urusan Pak Jaksa Agung dulu itu. Nanti di Setneg (Sekretariat Negara) kerja sama dengan Jaksa Agung dilihat bagaimana," ungkap Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Ia meyakinkan jika pemerintah pasti akan menindaklanjuti TPF Munir. Namun, harus terlebih dahulu ditemukan yang aslinya. Hal itu dikarenakan menurut Yasonna, akan sulit jika mencari tahu kebenaran dokumen tapi hanya fotocopy-nya saja.

"Kan dicari (dokumen asli TPF Munir), kan perlu rekonfirmasi dulu dengan pemerintah sebelumnya. Kalau copy saja dibilang orang palsu kan repot juga, harus betul-betul diklarifikasi kalau pun dia tidak asli," ujar Yasonna.

"Kita liat aja bagaimana perkembangannya," tegas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencari dokumen hasil investigasi TPF kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Jokowi ingin kasus ini bisa dibuka kembali bila ditemukan novum (bukti baru).

Yang menjadi masalah, sampai saat ini, dokumen itu tidak diketahui keberadaannya. Jaksa Agung pun masih melanjutkan pencarian dokumen tersebut.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, TPF saat itu memang telah menyerahkan hasil penyelidikan kepada Presiden SBY. Namun, dokumen TPF Munir itu tidak masuk dalam arsip Kementerian Sekretariat Negara.

"Tapi tentu ini bukan alasan untuk tidak meng-clear (masalah). Toh, Pak Presiden sudah minta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti. Saya kira tentu kejaksaan bisa minta ke tim TPF lama. Laporan itu barangkali masih ada, apakah laporan final atau laporan-laporan kerja itu bisa diminta," ujar Teten.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya