Liputan6.com, Jakarta Putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap tidak adil bagi terpidana kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso.Â
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (28/10/2016), Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya, pada Jumat pagi mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita siapkan, kita susun kembali mana hal-hal yang tidak sesuai hukum. Hakim lampaui kewenangannya, bertentangan dengan undang-undang," jelas kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo.
Advertisement
Sidang kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang cukup menguras energi dan melelahkan itu, pada Kamis, 27 Oktober diakhiri dengan putusan majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Atas vonis 20 tahun penjara itu, maka Jessica memutuskan mengambil upaya hukum.
"Terima kasih yang mulia. Saya tidak terima atas putusan ini, karena menurut saya ini sangat tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica.
Babak kasus kopi bersianida yang diajukan Jessica Wongso masih berlanjut. Kini kasus yang menyedot perhatian publik itu berada di tangan para majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta.
Â