Liputan6.com, Jakarta Perjalanan panjang proses hukum kasus kopi bersianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin, sudah memasuki babak putusan.
Berikut sekilas proses perjalanan hukum kasus kopi bersianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso yang tak lain sahabat Mirna.
Setelah beberapa hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Wayan Mirna Salihin, diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir. Seluruh keluarga besar turut mengantarkan ke TPU Gunung Gadung, Bogor.
Advertisement
Ketidakhadiran Jessica Kumala Wongso, bahkan ucapan belasungkawa, makin menguatkan kecurigaan keluarga bila kematian Mirna dilakukan terencana. Jessica orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas kematian Mirna.
Kecurigaan keluarga terjawab, setelah polisi menemukan dua unsur pelanggaran pidana dalam kasus ini. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso, yang tak lain sahabat Mirna. Dugaan kasus ini melalui perencanaan matang, dikuatkan dengan ditemukan 0,2 miligram racun sianida di lambung korban.
Polisi bekerja ekstra hati-hati, karena bukti yang dimiliki dianggap masih lemah. Reka ulang yang digelar di lokasi kejadian di Kafe Olivier, dengan menyertakan tersangka Jessica, sempat diwarnai penolakan. Ada beberapa adegan yang enggan dilakukan, terutama saat adegan menuangkan racun ke dalam gelas.
Sejumlah ahli pun diundang, di antaranya ahli patologi, kejiwaan, IT untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sesuai arahan tim jaksa penuntut. Tercatat tiga kali penyidik Polda Metro Jaya harus bolak-balik menyempurnakan berkas.
Dan pada hari terakhir masa penahanan, berkas itu pun resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Harapan tersangka menghirup udara bebas, tertunda. Jaksa memperpanjang masa penahanan.
Babak baru kasus kopi bersianida dimulai. Persidangan panjang menanti Jessica, hingga pembuktian oleh jaksa penuntut yang disampaikan dalam berkas dakwaan, dan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya hukuman seumur hidup.
Berikut kasus kopi bersianida selengkapnya yang ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (28/10/2016), di bawah ini.