Liputan6.com, Jakarta Tim Reskrim Polres Metro Bekasi akhirnya berhasil menciduk 5 pelaku tawuran yang menyebabkan tewasnya Muhammad Aldi Rifansyah (17), pelajar kelas XII di SMK Bina Karya Mandiri.
Korban tewas mengenaskan dengan luka penuh bacok saat tawuran di Jalan Raya Diponegoro, tepatnya di depan pabrik 3M, Kampung Kedung Gede, RT 01/05, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, pada Rabu 26 Oktober 2016.
Baca Juga
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DP (17), F (18), IR (17), R (17), dan EL (17). Kelimanya ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Tambun Selatan. Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan, hanya beberapa dari mereka terus menangis.
Advertisement
"Lima pelaku telah kita amankan. Sedangkan 2 pelaku lain masih buron dan dalam pengejaran kami," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes M Awal Chairuddin dikantornya, Bekasi, Jumat (28/10/2016).
Ia menambahkan, korban tewas setelah terlibat tawuran antardua kelompok sekolah. Yakni, pelajar dari SMK Bina Karya Mandiri dan siswa SMK Yapin Bekasi.
Ironisnya, dua kelompok pelajar itu terlebih dahulu membuat janji dan saling membekali diri dengan senjata tajam untuk berduel di TKP.
Janji berduel itu dibuat karena seorang pelajar dari salah satu sekolah diketahui diludahi oleh seorang pelajar sekolah lain.
"Jarak antara sekolah SMK Yapin dengan SMK BKM ini hanya dua kilometer. Tawuran itu sebelumnya sudah diawali dengan saling SMS dan sudah saling janjian, bahwa jam sekian akan bertemu. Akibat SMS tersebut, dari SMK Yapin datang sekitar tiga puluh orang, dan dari SMK BKM sekitar tiga puluh juga," tambah Awal.
Tewas Mengenaskan
Akibat tawuran itu, Aldy Rifansyah yang merupakan warga Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jaka Sampurna, Bekasi Barat, tewas mengenaskan.
"Korban tewas di TKP akibat luka robek di bagian pinggang belakang, luka robek di bagian dada depan sebelah kiri, luka robek di bagian perut sebelah kanan dan kiri, luka robek di bagian pantat belakang dan luka robek di bagian jari," papar Awal.
Sedangkan korban lain adalah Rizal, siswa SMK Yapin Bekasi dengan luka bacok di bagian kepala.
"Korban meninggal setelah melakukan duel, satu lawan satu," ucap Awal.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya 1 celurit bergagang kain warna putih, 1 seragam sekolah milik korban yang berlumuran darah, 1 jaket warna hitam milik korban yang berlumuran darah, 1 tas warna merah berlogo Arsenal, 1 kaos warna hitam milik korban, dan 1 pasang sepatu warna biru putih merk Coverse All Star milik korban.
Saat ditanya wartawan, sejumlah pelaku terlihat menangis dan memilih diam tak menjawab.
"Kelima tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama, dengan melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Awal. Â