Surat Keputusan Keluar, Antasari Bebas Bersyarat 10 November

Sepuluh hari lagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar bebas bersyarat dari masa hukumannya di Lapas Klas I Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Okt 2016, 18:40 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2016, 18:40 WIB
Antasari Azhar
Jaksa, mantan Ketua KPK yang kemudian terjerat kasus hukum yang kontroversial.

Liputan6.com, Tangerang - Sepuluh hari lagi, mantan Ketua KPK Antasari Azhar bebas bersyarat dari masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang, Banten. Surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun sudah di tangan, sehingga pada 10 November mendatang Antasari bisa menghirup udara bebas.

"Surat jawaban terkait bebas bersyarat sudah diterima sekitar satu atau dua hari lalu," ucap Antasari Azhar saat ditemui tim Liputan6.com di dalam Lapas Klas I Tangerang, Sabtu (29/10/2016).

Setelah mendapatkan surat tersebut, pria berkacamata ini mengaku lega. Sebab, sudah bisa dipastikan pada 10 November nanti dia akan menghirup udara segar dan dapat berkumpul lagi dengan keluarganya.

"Setelah bebas, hal pertama pasti akan membiasakan diri lagi. Kan pasti beda suasananya dengan 8 tahun di dalam sini," tutur dia.

Sebelum itu, Antasari memastikan akan berpamitan kepada seluruh penghuni lapas. Bahkan, seluruh warga binaan akan merancang satu acara perpisahan dengannya.

"Saya diberi kabar katanya nanti ada syukuran atau acara perpisahan, teman-teman di sini yang menginginkan," kata Antasari.

Namun, dia menginginkan acara diselenggarakan sesuai dengan situasi di dalam lapas. "Yang sederhana namun penuh khidmat," lanjut dia.

Untuk itu, Antasari berencana ingin mengundang Ustaz Ahmad Ikhsan atau yang akrab disapa Ustaz Cepot. Dengan demikian, sang ustaz bisa memberikan siraman rohani kepada sekitar seribu lebih penghuni Lapas klas I Tangerang.

"Rencananya tanggal 8 atau dua hari sebelum saya keluar. Jadi, nanti selain ada ceramah, ada juga marawis dan kesenian lain dari para penghuni lapas," Antasari Azhar memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya