Liputan6.com, Jakarta - Ribuan advokat yang tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) berencana melaporkan tiga hakim yang menangani kasus Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial (KY) hari ini, Selasa (1/11/2016).
Mereka menganggap majelis hakim yang diketuai Kisworo itu tak adil dalam memutus perkara terdakwa Jessica atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Hakim juga dianggap telah melecehkan profesi advokat selama persidangan berlangsung.
Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku tidak tahu-menahu terkait rencana pelaporan tersebut. Ia bahkan belum mengenal Bahriansyah, advokat yang dituakan dalam kelompok yang bakal melaporkan Kisworo Cs itu.
Advertisement
"Belum tahu saya. Oh ada itu ya? Saya nggak tahu ya, belum kenal juga. Sungguh-sungguh belum tahu saya," ujar Otto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin 31 Oktober 2016 malam.
Kendati begitu, Otto tak mempersoalkan pelaporan yang dilakukan oleh para advokat itu terhadap tiga hakim yang menangani perkara Jessica. Apalagi, mereka sebagai advokat merasa tersinggung dengan sikap majelis hakim.
"Ya, itu hak mereka dong. Mungkin mereka merasa advokat, itu hak mereka. Sah-sah saja itu menurut saya," tutur dia.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu sendiri belum memikirkan rencana pelaporan terkait sikap majelis hakim yang menangani perkara Jessica. Kendati, tak menutup kemungkinan tim penasihat hukum Jessica bakal melaporkan sikap Kisworo Cs itu.
"Ini kita sedang rapat, sedang membicarakan langkah-langkah selanjutnya. Mungkin besok dua-tiga hari ini akan keluar rilisnya, mengenai sikap kita selanjutnya, ya termasuk terkait hasil putusan," ucap Otto.
Pernyataan Dianggap Melecehkan
Otto menganggap, majelis hakim telah melecehkan profesi advokat melalui pernyataannya yang melarang tim penasihat hukum menilai Jessica tak bersalah. Dengan begitu, maka hakim sebagai penegak hukum telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Hakim kan menyatakan bahwa, seharusnya advokat itu yang merupakan penegak hukum tidak lagi mempersoalkan bahwa terdakwa ini sebagai bukan pelaku. Kalau begitu, hakim sudah menyatakan bahwa orang ini sudah bersalah dong," ucap Otto.
"Masa saya sebagai penegak hukum tidak lagi boleh menyatakan dia (Jessica) tidak bersalah. Itu kan melanggar prinsip asas praduga tak bersalah," sambung dia.
Pengacara senior itu menuturkan, hakim menganggap pihaknya menyalahkan kepolisian jika menyatakan Jessica bukan pelaku pembunuhan Mirna. Sebab, polisi yang telah menjadikan Jessica sebagai tersangka dalam kasus 'kopi sianida' itu.
"Lah, kalau begitu berarti prinsip yang dianut hakim asas praduga bersalah dong. Itu kan nggak benar, itu kan melecehkan profesi kita kalau melarang (berprinsip asas praduga tak bersalah)," pungkas Otto.
Â