Pencetakan E-KTP Kota Bekasi Terhenti Sejak 1 Oktober

Disdukcapil Kota Bekasi memberikan surat keterangan perekaman sementara kepada warga sambil menunggu e-KTP dicetak.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Nov 2016, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 07:00 WIB
E-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

Liputan6.com, Bekasi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), belum dapat memastikan waktu pelaksanaan kembali pencetakan kartu tanda penduduk elektronik yang telah terhenti sejak 1 Oktober 2016.

"Kami masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri perihal keberlanjutan layanan pencetakan e-KTP di Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Pendaftaran Informasi Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Bekasi Nardi di Bekasi, Senin 31 Oktober 2016.

Alasan terhentinya layanan itu, menurut dia, karena ketersediaan blangko yang habis sejak 1 Oktober 2016 dan hingga kini belum ada lagi kiriman dari Kemendagri ke Kota Bekasi.

"Belum diketahui sampai kapan kondisi ini terjadi. Sebab, Kemendagri yang bertanggung jawab atas kesediaan blangko e-KTP, hingga kini belum dapat memastikan kapan blangko tersedia," kata dia.

Pihaknya mengaku telah berkirim surat kepada Kemendagri perihal pertanyaan seputar keberlanjutan layanan tersebut menyusul permintaan pencetakan e-KTP yang dikeluhkan masyarakat. "Jadi, kami di Pemkot Bekasi masih menunggu jawaban dari Kemendagri," ujar dia.

Bagi warga yang sangat membutuhkan kartu identitas itu, pihaknya memberikan surat keterangan perekaman sementara sambil menunggu e-KTP dicetak. "Kegunaan surat keterangan tersebut sama dengan KTP asli yang bisa untuk keperluan perbankan dan sejumlah persyaratan administrasi," kata dia.

Ia menambahkan, hingga saat ini e-KTP yang sudah direkam dan belum dicetak sebanyak 34.658 lembar. "Warga yang sudah direkam tetapi masih
menunggu validasi dari Kemendagri sebanyak 46.448," kata Nardi.

Setiap warga yang sudah dilakukan perekaman e-KTP, kata Nardi, wajib diverifikasi ke Kemendagri.

"Sebelum ada validasi dari pusat, tidak diperbolehkan dicetak dan pembuatan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP," ujar dia, seperti dilansir Antara.

Ia menyebutkan, jumlah warga Kota Bekasi yang belum melakukan perekaman tercatat 125.387 jiwa dari total wajib e-KTP mencapai 1,6 juta jiwa.

Salah satu persoalan yang mengganjal perekaman e-KTP adalah duplikasi KTP yang jumlahnya sampai sekarang tercatat 34.658 KTP.

"Kepada warga yang wajib KTP diimbau segera melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing," kata Nardi.

Guna mempercepat perekaman, ia menjelaskan, pihaknya melakukan jemput bola dengan mengadakan perekaman di kantor-kantor kelurahan.

"Bahkan, kami juga melakukan perekaman saat pelaksanaan hari bebas kendaraan di Jalan Ahmad Yani Bekasi setiap Minggu pagi," tutup Nardi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya