Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka dugaan kasus penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Dahlan Iskan, kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus pengadaan mobil listrik di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Iya benar, Dahlan Iskan kemarin selain melaksanakan wajib lapor, dia juga dimintai keterangan kasus mobil listrik oleh Kejagung. Statusnya masih sebagai saksi," tutur Plt Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada Liputan6.com, Jumat (4/11/2016).
Dia mengatakan ada 4 penyidik Kejaksaan Agung yang memeriksa Dahlan kemarin. Namun, karena Dahlan berstatus tahanan kota, penyidik memilih memeriksanya di Surabaya.
Advertisement
"Makanya, penyidik Kejagung yang ke sini untuk meminta keterangan Dahlan Iskan," kata Romy.
Dia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Dahlan. "Kami hanya memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan," ujar Romy.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni Pemimpin PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, serta Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Dasep dengan hukuman 7 tahun penjara pada Maret 2016. Tapi jaksa mengajukan permohonan banding atas putusan itu.