Liputan6.com, Jakarta - Pengunggah video pidato Ahok, Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, meminta agar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli menarik ucapannya. Dia menilai ucapan Boy berbahaya dan bisa mempengaruhi proses hukum.
Ucapan Boy yang dipermasalahkannya itu terkait perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Beberapa waktu lalu, Boy mengatakan jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan tidak mungkin Buni Yani bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Pernyataan Pak Boy itu harus dicabut. (Apa yang disampaikan) itu kesimpulan sendiri. Orang bintang dua ngomong gitu. Bisa terpengaruh lainnya. Ini bahaya," ucap Aldwin di Jakarta, Senin (7/11/2016).
Advertisement
Bukan hanya itu, pihaknya pun berniat untuk melaporkan Boy ke Kompolnas dan Propam terkait apa yang dilontarkannya.
"Kita akan laporkan ini ke Kompolnas dan Propam. Itu tidak etis. Pak Boy kan bukan penyidik," tandas Aldwin.
Dia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Buni Yani, bukanlah bentuk dari pelanggaran UU ITE.
"Yang jelas, Pak Buni itu bukan yang pertama kali meng-upload video itu," pungkas Aldwin.
Boy Rafli Amar mengatakan penyidik terus menyelidiki kasus yang menjerat Buni Yani. Kasus tersebut masih ditangani jajaran Polda Metro Jaya.
Jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan tidak mungkin Buni Yani bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu juga berpotensi sebagai tersangka, karena Buni Yani ini selain melaporkan juga dilaporkan," kata Boy, Sabtu 5 November 2016.