Penyuap Politikus Partai Demokrat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jaksa menilai Yogan memberi suap Rp 500 juta kepada politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana yang merupakan uang urunan para pengusaha.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Nov 2016, 16:07 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 16:07 WIB
20160715-Senyum Tipis Tersangka Penyuap Proyek Rp 300 miliar
Pengusaha Yogan Askan usai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7). Nilai suap terjadi dalam proyek senilai Rp 300 miliar untuk pembangunan 12 ruas jalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut terdakwa Yogan Askan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Pengusaha yang juga pendiri Partai Demokrat wilayah Provinsi Sumatera Barat itu juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa pada KPK, Arief Suhermanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin ‎(7/11/2016).

Jaksa menilai Yogan memberi suap Rp 500 juta kepada politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana yang merupakan uang urunan para pengusaha. Suap diberikan dengan maksud memuluskan dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar yang diupayakan berasal dari APBN-P 2016.

Saat menentukan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Jaksa menilai hal yang meringankan tuntan ini adalah kondisi Yogan yang tengah sakit jantung dan mengakui perbuatannya. Sementara hal memberatkan, Yogan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, jaksa pada KPK mendakwa Yogan Askan telah memberikan suap Rp 500 juta kepada I Putu Sudiartana secara bersama-sama berkaitan dengan pengurusan DAK untuk proyek pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat yang diupayakan berasal dari APBN-P 2016.

Yogan didakwa bersama-sama dengan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto‎ memberi suap kepada Putu yang merupakan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat.

Yogan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya