Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Pengusutan dilakukan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Salah satu sak‎si yang diperiksa, Rabu (9/11/2016), adalah Maman Budiman, dosen di Institute Teknologi Bandung (ITB). Maman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.
Baca Juga
"Ya, dia jadi saksi untuk tersangka IR (Irman)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2016).
Advertisement
Selain itu, KPK juga memeriksa dua orang swasta sebagai saksi. Mereka adalah Susana dan Suryawati.
"Keduanya juga jadi saksi untuk tersangka IR," kata Yuyuk.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.