Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membenarkan kasasi‎ terhadap Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dalam kasus mobil listrik sudah diputuskan. Namun, putusan kasasi itu belum dirilis ke laman resmi MA.
"Benar, sudah diputus Senin 7 November 2016 lalu. Tapi amar putusannya belum dirilis," kata Juru Bicara MA Suhadi ketika dihubungi, Rabu 9 November 2016.
Baca Juga
Kasasi tersebut diketuk palu oleh Majelis Makim yang diketuai Hakim Agung MS Lumme, dengan anggota Hakim Agung Artidjo Alkostar dan Krisna Harahap.
Advertisement
Suhadi menjelaskan, putusan kasus mobil listrik ini masih dalam proses koreksi dan perampungan oleh majelis hakim. Karena itu, terlalu gegabah untuk menyebutkan, apalagi mempublikasikan isi putusannya.
Pernyataan Suhadi sekaligus menepis pemberitaan yang beredar tentang isi putusan kasus mobil listrik. Sebab, isi putusannya belum diketahui, termasuk soal keterkaitan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara itu.
Karena belum dirilis, tidak pada tempatnya sejumlah pihak yang berasumsi soal keterlibatan Dahlan Iskan dalam kasus ini. Apalagi, membuat kesimpulan sendiri soal dugaan keterlibatan Dahlan Iskan dalam penunjukan langsung pembuatan mobil listrik kepada Dasep Achmadi.
"Putusannya kan masih dalam tahap koreksi oleh majelis hakim," kata Suhadi.
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menuturkan, dirinya belum tahu secara pasti putusan MA atas Dasep. Menurut dia, putusan tersebut masih dalam proses minutasi.
"Setelah ada putusan dari hakim, belum bisa langsung dipublikasi. Harus minutasi," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, minutasi adalah berupa pengetikan ulang dakwaan, pertimbangan dan keterangan dari saksi-saksi. Majelis hakim juga harus mengoreksi terlebih dahulu hasil ketik ulang itu.
Saat sudah benar-benar sesuai, lanjut Ridwan, baru ditandatangani hakim. Setelah proses tersebut, hasil putusan akan dikirimkan ke pengadilan pengaju (pengadilan tinggi). Baru kemudian dipublikasikan setelahnya.
"Untuk dipublikasikan di direktori putusan (laman MA) itu paling lama dua bulan setelahnya. Ya tergantung tebal tipisnya keputusan," ujar Ridwan.
Sampai saat ini, dalam direktori putusan laman MA juga belum ada putusan kasasi Dasep Ahmadi. Ridwan pun menganggap tidak lazim bila hakim agung anggota majelis hakim mengomentari putusan yang belum dipublikasi.
"Khawatirnya bias saja, karena belum ada di direktori putusan," tandas Ridwan.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2016 memutus Dasep terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali. Pada pengadilan tingkat pertama ini, Majelis Hakim lantas menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun kepada Dasep.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum soal keikutsertaan Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik. Tak puas, jaksa kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Majelis Hakim Tinggi dalam putusannya memperkuat putusan tingkat pertama. PT DKI Jakarta menyatakan Dahlan Iskan tidak terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dasep.