Cegah Pungli, Dirjen Imigrasi Kumpulkan Kakanwil se-Indonesia

Ditjen imigrasi telah menyatakan perang terhadap pungli dengan pencanangan Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Nov 2016, 18:37 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 18:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengumpulkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bagian tindak lanjut pelantikan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)‎ oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu.

Ronny memberi pengarahan agar para pejabat di bawahnya mencegah potensi pungli dalam melayani masyarakat.‎ Terutama di berbagai sektor pelayanan pengurusan paspor WNI, pemohon visa izin tinggal warga asing, termasuk di sektor pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

"Penjabaran ini bagaimana bahwa pengemban fungsi keimigrasian melaksanakan tugasnya dengan cara mencegah pemungutan liar," ucap Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta, Kamis ‎(10/11/2016).

Ronny berharap, pencegahan pungli bagian perbaikan Ditjen Imigrasi dalam pola pikir kerja dalam pelayanan masyarakat.‎ Karena tak dipungkiri masih banyaknya praktik pungli yang terjadi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Ini komitmen bersama. Dirjen Imigrasi terus berupaya memperbaiki kinerja, terutama pencegahan pungli," ucap dia.

Ditjen imigrasi telah menyatakan perang terhadap pungli dengan pencanangan Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum 'PASTI Nyata' oleh Menkumham pada 17 Oktober 2016. Hal ini sebagai wujud reformasi hukum yang merupakan agenda strategis pemerintah saat ini dalam rangka memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.

Berbagai upaya telah dilakukan Ditjen Imigrasi dalam upaya pemberantasan pungli. Antara lain kegiatan sosialisasi baik internal maupun eksternal, serta perbaikan sistem informasi teknologi keimigrasian yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan melalui permohonan online dan pembayaran melalui bank.

Selain itu, menyederhanakan birokrasi melalui pendelegasian wewenang untuk memangkas simpul-simpul yang menjadi potensi pungli. Terakhir review peraturan keimigrasian, baik terkait pelayanan paspor, izin tinggal keimigrasian, pelayanan di konter tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan, termasuk juga penanganan perkara penegakan hukum oleh pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya