Liputan6.com, Jakarta - Pihak Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyatakan, tidak mengetahui adanya pelaporan tiga hakim yang menangani kasus tersebut, yaitu Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea ke Komisi Yudisial (KY) oleh advokat.
Tiga hakim itu dilaporkan oleh sejumlah yang tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Baca Juga
"Saya tidak tahu dan tidak kenal," ucap ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Advertisement
Dia menegaskan, tidak ada sangkut-pautnya terhadap tindakan para advokat itu. Meski demikian, Otto menilai laporan tersebut sah saja.
"Kalau terpanggil untuk itu (melapor) sah-sah saja, tanggapi secara positif. Itu hak konstitusi mereka yang merasa rasa keadilan terganggu ya," pungkas Otto.
Sejumlah orang yang tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan Kisworo cs lantaran dianggap melecehkan profesi advokat saat menangani perkara Jessica.
"Kami akan melaporkan karena mereka sudah melecehkan kehormatan advokat," ujar President of International Lawyers Bahriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin 31 Oktober 2016.
Bahriansyah menilai, majelis hakim pimpinan Kisworo itu terkesan condong pada satu pihak saat memutus perkara 'kopi sianida' yang melibatkan dua alumni Billy Blue College tersebut. Apalagi dalam pertimbangannya, majelis hakim kerap menyinggung hal di luar pokok perkara.
Mereka juga berencana melaporkan tiga hakim itu ke Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sekjen Mahkamah Agung, dan Bareskrim Polri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Jessica dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Mirna.