Kronologi Ahok Ditetapkan sebagai Tersangka

Pernyataan Ahok soal ayat suci disebarluaskan di media sosial setelah dipotong, sehingga memiliki arti yang berbeda.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 11:56 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 11:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia diduga telah melakukan penistaan agama.

Saat berbicara dengan warga di Kepulauan Seribu, Ahok mengutip ayat suci Alquran. Pernyataan Ahok itu disebarluaskan di media sosial setelah dipotong, sehingga memiliki arti yang berbeda.

Pada 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan yang berprofesi sebagai alim ulama, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim.

Ahok dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan agama.

Dalam laporan itu, Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik berupa YouTube.

Sekretaris Jenderal DPP FPI ini mengganggap bahwa calon petahana Gubernur DKI ini secara terang-terangan telah melecehkan ayat dalam Alquran sebagai kitab suci umat Islam.

Polisi masih memproses laporan itu. Namun, perkara ini meluas menjadi aksi demonstrasi besar-besaran pada 4 November. Dia pun kerap ditolak oleh sekelompok orang saat berkampanye di beberapa wilayah Jakarta.

Mereka menuntut agar polisi terus memproses hukum Ahok dengan tuduhan penistaan agama. Polisi pun terus menyelidiki kasus ini. Ahok sudah diperiksa polisi berkali-kali. Bahkan, dia mendatangi Bareskrim Polri untuk menjelaskan duduk perkaranya sebelum dipanggil.

Untuk menghindari gerakan massa yang terus meluas, Presiden Jokowi meminta polisi memproses hukum dengan cara terbuka dan transparan.

Bareskrim Polri pun langsung melakukan gelar perkara secara terbuka pada 15 November 2016. Meski awalnya terbuka, gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertutup.

Gelar perkara ini dihadiri kelompok pelapor dan kelompok terlapor. Dari pelapor hadir sejumlah saksi ahli, termasuk di antaranya pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Sementara di pihak terlapor, terlihat penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna, dan sejumlah pengacara serta saksi ahli. Tim sosialisasi dan kampanye Ahok-Djarot, Guntur Romli, mengatakan dua saksi itu berasal dari Cirebon dan Yogyakarta.

"Saksi Ahli Tafsir dari Pak Ahok dari Cirebon dan Yogyakarta," ujar Guntur. Pihak terlapor duduk bersandingan dengan para penyidik Bareskrim Polri. Terlihat juga hadir saksi ahli dari Polri, Kompolnas, dan Ombudsman.

Saat proses gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutar video pidato Ahok di Pulau Seribu yang dianggap menistakan agama.

"Kita putarkan videonya," kata Kabareskrim.

Kemudian pada 16 November 2016, polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya