Liputan6.com, Jakarta - Empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus kericuhan demo 4 November 2016 akhirnya dilepaskan. Keempat tersangka itu mendapatkan penangguhan penahanan setelah PB HMI memberikan jaminan kepada polisi.
"Itu merupakan prosedur normal, hukum acara berlaku, ya kita minta penangguhan penahanan. Alhamdulillah Pak Kapolda mengabulkan. Kita berterima kasih," ujar pengacara PB HMI M Syukur Mandar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
"Kita banyak penjamin dari alumni HMI. Saya kira ini prosedur yang normal ya, tidak ada yang luar biasa dalam proses ini," sambung dia.
Advertisement
Sama seperti Sekjen PB HMI Amijaya Halim yang lebih dulu mendapatkan penangguhan penahanan, empat kader itu juga tetap menyandang status tersangka. Namun mereka tidak lagi ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Sementara masih wajib lapor ya, sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kami siap kooperatif dalam proses ini," ucap Syukur.
Alasan Kuliah
Di lokasi yang sama, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan dilakukan lantaran keempat kadernya harus melakukan kewajibannya sebagai pelajar.
"Ini kebutuhan temen-temen mau kuliah dan ada yang mau ujian, mereka minta kepada kita pihak organisasi untuk minta penangguhan penahanan saja," kata Mulyadi.
Karena itu pula, pihaknya masih mempertimbangkan melakukan upaya hukum permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kelima kadernya.
"Kita komunikasikan dulu dengan tim hukum, apakah dengan seperti ini memungkinkan untuk praperadilan atau tidak," jelas dia.
Sementara Syukur mengungkapkan, pihaknya akan melihat perkembangan proses penyidikan kasus ini. Saat ini, niat mengajukan praperadilan masih ditunda dulu.
"Kita akan lihat perkembangannya. Kan penangguhan penahanannya dikabulkan tentu kita akan hormati itu. Sambil kita lihat lagi," jelas Syukur.