Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Buni diperiksa sebagai pelapor atas laporan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Pengacara Buni, Aldwin Rahardian meminta pelaporan oleh Kotak Adja terhadap kliennya digugurkan. Hal itu berdasarkan penetapan status tersangka Ahok oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga
"Kalau saya memandang pribadi dan sebagai kuasa hukum, dengan pak Ahok tersangka, secara tidak langsung tuduhan terhadap pak Buni itu terbantahkan," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).
Advertisement
Aldwin menyimpulkan penetapan tersangka itu menunjukkan ada tindak pidana yang dilakukan Ahok. Apalagi, Aldwin bersikeras, Buni tak pernah mengedit video pidato Ahok yang di-posting di Facebook.
"Sekali lagi tidak mentranskrip, tidak memotong video, tidak mengubah, yang pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi," terang dia.
"Jadi jelas nih clear. Jadi jangan sampai ada lagi di media sosial, kemudian berita-berita portal, berita online itu yang menyatakan bahwa pak Buni salah transkrip," tandas Aldwin.
Sejumlah relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani, terkait pelanggaran UU ITE. Buni Yani diduga memotong video pidato Ahok yang dapat memicu keresahan masyarakat.
Tak hanya itu, Kotak Adja juga menduga Buni Yani sebagai pendukung kandidat lain pada Pilkada DKI 2017. Pengunggahan video Ahok itu dianggap sebagai bentuk kampanye hitam.
Tak terima dengan tudingan itu, Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja. Didampingi tim pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni Yani melaporkan Kotak Adja atas tudingan pencemaran nama baik.