Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, memenuhi panggilan polisi. Buni Yani datang untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dirinya terhadap relawan Ahok-Djarot atas tudingan pencemaran nama baik atau fitnah.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, yang turut mendampingi mengatakan, kliennya datang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Pihaknya juga membawa bukti baru untuk menguatkan laporannya.
Baca Juga
"Kita menambahkan BAP bukti-bukti terkait bukti-bukti screenshot orang-orang yang selama ini mencemarkan nama baik Pak Buni, memprovokasi, menebarkan kebencian. Itu semua kita kumpulkan kita akan serahkan ke penyidik," ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).
Advertisement
Dalam hal ini, Buni Yani melaporkan dua orang dari Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja), yakni Muanas Alaidi dan Guntur Romli. Bahkan, kata Aldwin, dua orang tersebut berpotensi menjadi tersangka, sama seperti Ahok.
"Dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka, secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan. Malah sekarang polisi menaikkan status penyidikan dan sudah gelar perkara atas laporan Pak Buni," kata Aldwin.
Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja setelah dilaporkan ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media internet. Laporan yang dilakukan Buni Yani juga atas tuduhan yang sama.
Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video pidato Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu. Karena itu, Buni Yani melaporkan balik dengan laporan bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.