Mangkir Panggilan Polisi, Buni Yani Bakal Diperiksa Lagi

Terkait Buni Yani sebagai terlapor, penyidik telah memeriksa sembilan saksi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Nov 2016, 14:04 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2016, 14:04 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait pemilik akun Facebook bernama Buni Yani. Dalam kasus pertama, Buni Yani dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51. Satu kasus lainnya, Buni Yani melaporkan balik pelapor dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah memanggil Buni Yani dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Namun, Buni Yani berhalangan hadir dan polisi pun berencana memanggil kembali pada Jumat besok, 18 November 2016.

"Sudah kita lakukan pemanggilan dan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. Kemudian kita lakukan pemanggilan kedua, kemungkinan besok baru mau hadir, itu sebagai pelapor," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Sementara, ujar Awi, terkait Buni Yani sebagai terlapor, penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Namun, dia belum bisa memastikan kapan Buni Yani diperiksa. Sebab, pemeriksaan terlapor dilakukan setelah saksi-saksi lainnya selesai.

"Tentunya masih berproses. Nantinya juga akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor," kata dia.

Awi menjelaskan penanganan kasus Buni Yani tetap berlanjut meski Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sekalipun, video yang digunakan sebagai bukti dalam ketiga perkara ini sama, yakni rekaman pidato Ahok di Pulau Seribu.

"Kasusnya kan beda, tentunya dasarnya juga beda. Kalau nanti memang hasilnya (pemeriksaan video) sama, itu kan nanti Labfor yang membuat laporan. Itu bukan penyidik," kata dia.

"Yang perlu diketahui, kasus ini tuh beda, bukan berarti di sana ngomong A terus di sini kita tinggal ambil ya, tidak bisa, karena kasus dan dasarnya beda," ucap Awi.

Sejumlah relawan Ahok yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani, terkait pelanggaran UU ITE. Buni Yani dituding memotong video pidato Ahok yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Tak hanya itu, Kotak Adja juga menuding Buni Yani sebagai pendukung kandidat lain pada Pilkada DKI 2017. Pengunggahan video Ahok itu dianggap sebagai bentuk kampanye hitam.

Tak terima dengan tudingan itu, Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja. Didampingi tim pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni Yani melaporkan Kotak Adja atas tudingan pencemaran nama baik.

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya