Mantan Bupati Buton Dilaporkan ke KPK

Pihak berwajib seharusnya bisa melakukan penyelidikan terkait pengadaan tanah itu, apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Nov 2016, 09:05 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 09:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Buton dua periode LM. Sjafei Kahar dilaporkan seorang advokat bernama Dian Farizka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Dian juga melaporkan LM Sjafei ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu 17 November.

Sjafei dilaporkan terkait dengan pembangunan kantor DPRD dan kantor Bupati Buton yang prosesnya dilakukan tanpa melalui tender. Padahal, anggaran pembangunan kedua gedung tersebut mencapai Rp 7.771.640.000 dengan menggunakan APBD 2004.

"Proyek itu di era Sjafei Kahar mantan Bupati Buton. Pembangunan kantor ini menggunakan APBD Tahun 2004 silam, dengan cara penunjukan langsung (PL) oleh PT Adhi Karya," kata Dian Farizka usai melaporkan Sjafei Kahar di KPK, Senin 21 Novemeber 2016.

Dian menjelaskan, sebelumnya kasus ini juga pernah dilaporkan oleh beberapa LSM, namun mandek. Oleh karena itu, ia ingin membuka kembali kasus tersebut dengan melaporkannya kepada Kejagung dan KPK untuk segera ditindaklanjuti.

"Ini agar masyarakat Buton tahu kebenaran sesungguhnya. Kalau untuk alat bukti saya kira lengkap dari perjanjian kontrak, kuitansi pembayaran dan masih banyak lainnya. Saya akan mengawal dan mendorong agar Kejagung dan KPK harus cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sampai berakhir ke meja hijau, karena kasus ini sudah lama tidak tersentuh" ujar Dian.

"Masa anggaran sebesar itu dikerjakan dengan cara penunjukan langsung, kalau anggaran Rp 50 Rp 100 juta tidak bermasalah. Nah, kalau anggaran sebesar itu memang ada peraturan yang membolehkan dengan cara penunjukan langsung? Kalau ada peraturan yang membolehkan, biar saya jadi kontraktor aja." sambung dia.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya juga tengah melakukan kajian terhadap berkas lainnya yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk rumah dinas, kantor bupati dan kantor DPRD.

Dalam kasus pengadaan tanah ini, masyarakat pernah menggugat Pemda Buton di pengadilan, hasilnya Pemda Buton kalah di tingkat Kasasi, sehingga Pemda Buton harus mengembalikan tanah itu kepada penggugat.

Dengan merujuk putusan di tingkat Kasasi, pihak berwajib seharusnya bisa melakukan penyelidikan terkait pengadaan tanah itu, apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.

"Kami ingin meminta untuk menuntut kebenaran dan keadilan kepada pihak berwenang. Jadi 'Plato' pernah mengatakan bahwa keadilan tidak akan mungkin terwujud apabila hukum yang mengandung rasa keadilan tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan konsekuen" tutup Dian Farizka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya