Tak Ikut Campur, Zulkifli Sebut Penggantian Ketua DPR Diatur UU

Menurut Ketua MPR tersebut, penggantian kursi Ketua DPR merupakan urusan Partai Golkar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Nov 2016, 08:10 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 08:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan tak mempermasalahkan penggantian kursi Ketua DPR yang kini dijabat oleh Ade Komarudin. Menurut dia, urusan penggantian kursi Ketua DPR merupakan urusan Partai Golkar.

"Kalau soal DPR itu kan masing-masing. Kalau Partai Golkar, ya itu urusan internalnya Partai Golkar," ucap Zulkifli Hasan atau Zulhas di kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 November 2016.

Zulhas menjelaskan, penggantian kursi Ketua DPR sebenarnya sudah diatur di dalam undang-undang. Secara garis besar, sambung dia, partai politik yang memiliki kewenangan mengganti posisi Ketua DPR.

"Iya DPR sebagai lembaga kemudian sebagai kader Golkar kan beda, UU kan mengatur begitu. Anggota DPR dari partai itu kan hak partainya. Jadi kita itu internalnya Golkar lah," ujar Zulhas yang juga menjabat Ketua Umum Partai Amanat Nasional.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menyebut surat pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kembali ke Setya Novanto akan segera dikirim ke pimpinan DPR. Hal itu dilakukan agar Parlemen bisa memproses lebih lanjut pergantian tersebut.

"Soal surat sampai saat ini belum. Saya kira sesuatu hal lebih cepat lebih bagus kan. Kalau sesuatu tujuan lebih besar, lebih cepat lebih baik," ungkap Nurdin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Ia menjelaskan, meski keputusan mengembalikan kursi Ketua DPR pada Setya Novanto telah diambil pada Senin, 21 November lalu, masih ada yang perlu dilakukan. Alhasil, surat belum dikirimkan ke pimpinan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya