Fatwa NU: Salat Jumat di Jalan Tidak Sah

Salat Jumat sejatinya di dalam gedung yang sudah diniatkan untuk salat Jumat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Nov 2016, 12:38 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 12:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan fatwa terkait rencana aksi gelar sejadah dari Semanggi hingga Bundaran HI yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. PBNU menilai salat Jumat tersebut tidak sah.

"Kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar di jalan, enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah mau salat Jumat di jalan, salatnya enggak sah. Mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di sela Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).

Keputusan tersebut, kata Said, berdasarkan keputusan dari pembahasan NU dan kiai-kiai. "Saya hanya mengeluarkan fatwa," kata Said.

Said menampik fatwa tersebut dikeluarkan terkait dengan Ahok. "Enggak ada kaitannya dengan Ahok. Pokoknya salat Jumat di jalan kapan pun, di mana pun, enggak sah menurut Mazhab Syafii," Said membeberkan.

Salat Jumat sejatinya harus dilakukan di dalam bangunan yang sudah diniatkan untuk salat Jumat. Said mengimbau keluarga besar NU tidak turun ke jalan di 2 Desember nanti.

"Saya mengimbau keluarga NU tidak ikut demo. Kan sedang diproses hukum. Mau apa lagi?" kata Said.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya