Liputan6.com, Jakarta - Krisna Murti, kuasa hukum pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno mengatakan, kliennya hanya 'prajurit' yang menjalankan perintah atasan.
Handang yang merupakan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair terkait pengamanan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar.
"Pak Handang kapasitasnya sebagai bawahan, prajuritlah untuk bantu masalah ini, dia bantu," ujar Krisna di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Advertisement
Krisna mengatakan, kliennya telah melakukan penelahaan terhadap PT EK Prima Ekspor Indonesia. Di mana belum dilakukan penyelidikan terhadap kewajiban pajak perusahaan yang bergerak di bidan ritel tersebut.
Kata Krisna, Rajesh sudah mengajukan untuk ikut tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun oleh atasan Handang, perusahaan yang menginduk pada Lulu Group di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab itu tidak diperbolehkan ikut tax amnesty.
"Rajesh mau ikut tax amnesty, tax amnesty itu tidak diperbolehkan pimpinannya. Kalau menurut Pak Handang, melihat daripada peraturan yang ada, harusnya Rajesh boleh ikuti tax amnesty, tapi kenapa pimpinannya itu bilang tidak boleh?!" ujar dia.
Berdasarkan peraturan yang ada, lanjut Krisna, pengusaha yang tidak boleh ikut tax amnesty jika sudah dilakukan penyelidikan atau bukti permulaan soal kewajiban pajak. Sementara, PT EK Prima Ekspor Indonesia belum dilakukan penyelidikan.
"Setelah ditelaah dan dilihat, belum sama sekali dilakukan penyelidikan oleh Pak Handang. Belum pernah dilakukan bukti permulaan. Kalau sudah dilakukan bukti permulaan, maka tidak boleh dilakukan tax amnesty. Ini belum dilakukan bukti permulaan, tapi sudah tidak boleh oleh pimpinannya," ucap Krisna.
KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk menghapus kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.