Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Salah satu yang besar kemungkinan diperiksa KPK adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Ya kalau relevan pasti akan kita mintai keterangannya dan melakukan pemeriksaan. Karena beliau (Ken Dwijugiasteadi) kan bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pajak," ucap Laode di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Namun begitu, Laode belum bisa memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain di Ditjen Pajak terkait kasus ini. Meski, diduga kuat Handang yang merupakan pejabat eselon III itu tak bermain sendiri.
Advertisement
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Ken, menjadi penting dan dibutuhkan. Sebab, dari pemeriksaan itu nantinya akan bisa diketahui siapa-siapa yang kemungkinan turut terlibat.
"Ya makanya, semua yang berhubungan dengan dia (Handang) dan dianggap oleh penyidik KPK relevan, baik kasusnya sendiri atau pengembangan kasus ini, pasti akan diperiksa," kata Laode.
KPK telah menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk mengamankan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.