KPK: Tunggakan Pajak PT E.K Prima 2014-2015 Rp 78 Miliar

Priharsa menerangkan, ada dua komponen Surat Tagihan Pajak (STP) yang belum dibayarkan PT E.K Prima.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Nov 2016, 13:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 13:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dugaan tunggakan wajib pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Diketahui, ada tunggakan sebanyak Rp 78 miliar oleh PT E.K Prima Ekspor Indonesia yang belum dibayarkan sejak 2014 sampai 2015.

"Itu dari tahun 2014 sampai 2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsan Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Priharsa menerangkan, ada dua komponen Surat Tagihan Pajak (STP) yang belum dibayarkan PT E.K Prima. Yakni, pajak penghasilan negara (PPN) dan bunga keterlambatan pembayaran pajak.

"Ada 2 komponen di sana. Pertama ada komponen PPN dan ada komponen bunga dari keterlambaatan pembayaran pajak yang bersangkutan. Jadi Rp 78 miliar nilai totalnya," ujar Priharsa.

KPK telah menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk membebaskan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia ini.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya