Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sudah jadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Rajesh yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno itu ogah komentar.
Kelar diperiksa pukul 17.20 WIB, Rajesh hanya melontar senyum saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk melapanenamkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
‎Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.