Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Dhani Mengadu ke Fadli Zon di DPR

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, orasi Dhani bukanlah penghinaan baik terhadap presiden maupun penguasa.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Nov 2016, 17:06 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2016, 17:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia mengadu kepada Fadli terkait upaya dugaan kriminalisasi kepadanya akibat orasinya pada aksi Bela Islam II 4 November 2016 yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

"Ini ada kaitannya dengan saya. Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, tapi dengan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ada sprindiknya, kita curigai ada usaha ke arah situ (kriminalisasi). Biasanya kalau pemanggilan saksi, enggak ada nomor sprindik," kata Dhani di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/11/2016).

Dhani juga mengatakan, dia telah dihubungi oleh ahli pidana yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Ahli tersebut mengatakan, orasi Dhani saat demo 4 November tidak mengandung unsur pidana.

"Saya melapor ke Fadli supaya jangan sampai kriminalisasi," tegas Dhani.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, orasi Dhani bukanlah penghinaan terhadap Presiden maupun penguasa.

"Tidak ada penghinaan terhadap Presiden, penguasa. Ini bukan zamannya lagi kita gunakan pasal karet berdasarkan subjektivitas," ucap Fadli.

"(Dhani) tidak sebut nama, presiden mana, (apakah) Presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba. Secara pidana itu tidak ada. Tidak perlu ada kriminalisasi terhadap kasus seperti ini," imbuh dia.

Fadli mengungkapkan, dia juga pernah melaporkan kasus penghinaan ke kepolisian.

"Sudah berbulan-bulan tidak ditindaklanjuti. Sementara kasus-kasus seperti ini (Dhani) dicoba, ditanggap secara besar-besaran. Penegakkan hukum harus fair, tidak boleh ada diskriminasi ataupun kriminalisasi," jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Orasi Ahmad Dhani pada demonstrasi aksi damai Jumat 4 November 2016 lalu menyeretnya ke ranah hukum. Dhani dianggap melontarkan kalimat bernada menghina Presiden.

Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya