Polda Metro: Saksi-Saksi Kasus Ahmad Dhani Bisa Dijemput Paksa

Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap saksi kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Nov 2016, 15:50 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 15:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan musisi Ahmad Dhani. Namun hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Eggi Sudjana.

Sementara tujuh saksi lainnya, antara lain Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Bachtiar Natsir, Ratna Sarumpaet, R Wulandari atau Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani berhalangan hadir. Penyidik pun bakal melayangkan surat panggilan kembali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap ketujuh saksi itu. Namun Awi belum tahu pasti kapan surat pemanggilan bakal dikeluarkan.

"Kita tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya. Itu nanti penyidik yang buat," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11/2016).

Awi menjelaskan, jika dalam pemanggilan selanjutnya para saksi tetap tidak kooperatif atau kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, maka penyidik bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa. Hal itu berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

"Kalau panggilan kan seperti biasanya ya, panggilan itu sampai tiga kali. Yang ke tiga kali itu bisa dengan surat perintah membawa," papar dia.

Hasil Pemeriksaan Eggi

Penyidik telah memeriksa Eggi Sudjana sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Ahmad Dhani. Kepada penyidik, Eggi mengaku mendengar apa yang diucapkan Dhani saat demo di depan Istana 4 November lalu.

"Dia menerangkan bahwa melihat dan mendengar ucapan yang bersangkutan. Kan keterangan seperti itu yang kita butuhkan dari saksi," kata Awi.

Saksi-saksi lainnya yang dipanggil juga dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, penyidik juga akan memanggil saksi ahli untuk mencari adanya unsur pidana dalam perbuatan itu.

Sejumlah orang yang tergabung dalam Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo sebelumnya melaporkan musisi Ahmad Dhani atas tudingan menghina Presiden Jokowi saat orasi di depan Istana 4 November lalu.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya