Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani mangkir dari jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa pada pekan lalu. Pemeriksaan ulang kepada Ahmad Dhani pun masih menunggu dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya, nanti masih menunggu penyidik. Belum dipanggil, kapan dipanggilnya belum tahu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2016).
Argo mengaku belum mengetahui kepastian waktu Ahmad Dhani dipanggil. Apakah setelah aksi massa 2 Desember 2016 atau sebelum.
"Penyidik masih belum memberikan jawaban kepada saya. Saya belum tahu kalau itu," sambung Argo.
Advertisement
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan musikus Ahmad Dhani. Namun hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Eggi Sudjana.
Sementara tujuh saksi lainnya, antara lain Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Bachtiar Natsir, Ratna Sarumpaet, R Wulandari atau Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani berhalangan hadir.Â
Ahmad Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda Metro Jaya terkait orasi pada 4 November 2016.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda.
Â