Cerita di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet Terkait Dugaan Makar

Sebelum dibawa ke Mako Brimob, pihaknya berdebat dengan penyidik seputar pendampingan Ratna oleh pengacara terkait dugaan makar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Des 2016, 14:41 WIB
Diterbitkan 02 Des 2016, 14:41 WIB
Ratna Sarumpaet Tidak Percaya Dorce Gamalama Memfitnah Dirinya
Inilah jawaban Ratna Sarumpaet ketika banyak meme yang memfitnah dirinya membanjiri dunia maya.

Liputan6.com, Depok - Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana makar. Ia ditangkap polisi saat berada di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Jumat dini hari.

Salah satu pengacara Ratna Sarumpaet, Kris Ibnu, mengungkapkan kronologi penangkapan Ratna. Ia menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya sudah tiba di lokasi pukul 05.00 WIB dini hari.

"Ditangkap jam 06.30. Penyidik sudah datang dari jam 05.00, tapi baru bisa dibawa pukul 06.30 karena menang harus didampingi sama advokat," ungkap Kris yang juga Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA), di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016).

Sebelum dibawa ke Mako Brimob, ia mengaku pihaknya berdebat dengan penyidik seputar pendampingan Ratna oleh pengacara.

"Berdebat dulu dengan penyidik baru sepakat ke Polda awalnya. Tapi ternyata enggak ke Polda, langsung ke sini (Mako Brimob)," ujar Kris.

Polri menangkap 10 orang. Sebanyak delapan di antaranya diduga terkait rencana aksi makar jelang demo 2 Desember. Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, mereka yang diamankan terkait dugaan makar adalah AD, E, AD lagi, KZ, RS, RA,SB, dan RK.

"Delapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Sedangkan dua orang dengan inisial JA dengan RK dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 28," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).

Rikwanto mengatakan, mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua terkait pendalaman dugaan makar. "Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Rikwanto mengatakan, sesuai Pasal 107, bagi pemimpin dan pengatur sesuai ayat 1 itu, maka mereka dapat dipidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya