Mahfud MD: Ancaman Hukuman Makar Berat, 20 Tahun Sampai Mati

Mahfud menjelaskan makar adalah langkah di luar jalur hukum untuk menggulingkan presiden dan wapres.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 02 Des 2016, 15:40 WIB
Diterbitkan 02 Des 2016, 15:40 WIB
Mahfud MD
(Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, penangkapan terhadap 10 orang yang diduga makar harus transparan. Dia mengimbau polisi memaparkan temuan terkait dugaan langkah makar yang akan dilakukan.

"Saya tidak tahu bukti apa yang ditemukan polisi, ada 10 pasal soal tindakan makar dan semua ancamannya berat, dari hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun," ujar Mahfud, Yogyakarta, Jumat (2/12/2016).

Mahfud menjelaskan makar adalah langkah di luar jalur hukum untuk menggulingkan presiden dan wapres. Karena itu, ia menegaskan, apakah orang tersebut sudah terbukti makar atau hanya ujaran kebencian.

Apabila yang dimaksud adalah ujaran kebencian, ucap Mahfud, presiden harus bertindak sebagai pelapor. Sementara, dalam kasus makar tidak memerlukan delik aduan.

"Masyarakat sekarang sudah pintar, kalau ini hanya pembelokan bisa jadi masalah yang lebih besar," kata dia.

Mahfud juga menilai demo 212, yakni sebagai ibadah yang disertai pesan politik. Pesan politik yang dimaksud adalah penegakan hukum karena selama ini terkesan Ahok diistimewakan, sehingga timbul sentimen seperti sekarang ini.

"Pemerintah harus benar-benar terbuka. Ini seperti air bah, masalah satu tersambung masalah lain kalau tidak diselesaikan," pungkas Mahfud.

Polisi menahan 10 terduga makar pada Jumat pagi, 2 Desember 2016 di berbagai tempat. Mereka di antaranya berinisial AD, E, AD, KZ, RS, Ra, SB, Ja, dan RK.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya