Polri: 10 Orang Ditangkap Diduga Makar dan Langgar UU ITE

Mereka dituduh dengan tuduhan makar dan UU ITE.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Des 2016, 11:10 WIB
Diterbitkan 02 Des 2016, 11:10 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga makar. Tercatat ada 10 orang yang diamankan kepolisian untuk diperiksa terkait dugaan makar.

"Ada sekitar 10 orang yang diamankan," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Kepolisian mengamankan 10 orang tersebut atas dugaan pelanggaran diduga makar. Mereka nantinya akan diperiksa 1x24 jam untuk diperiksa ada tidaknya unsur pidana.

Martinus membenarkan nama-nama mereka yang ditangkap dan tersebar melalui pesan berantai.

"Polri punya waktu 1x24 jam lakukan pemeriksaan," kata Martinus.

"Saya kira ada beberapa nama itu, ada sepuluh ya. Yang tersebar itu benar ya," Martinus menambahkan.

Adapun 10 nama yang diamankan dan tersebar melalui media sosial adalah ADP, Ek, Ad, KZ, FH, RS, SBP, Ja, dan R.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya